Di tengah pembahasan arah kebijakan fiskal daerah, sorotan tajam datang dari Anggota DPRD Kabupaten Majalengka Fraksi PDI Perjuangan, H. Agustinus Subagja, yang mempertanyakan rencana penggunaan dana cadangan senilai Rp176,667 miliar.
Fokus pertanyaan Agustinus tertuju pada rencana alokasi sekitar Rp41,236 miliar yang akan digunakan untuk menyelesaikan tunggakan iuran wajib pegawai kepada BPJS Kesehatan.
Sementara sisa dana direncanakan ditempatkan pada pos Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mengantisipasi kondisi darurat dan kebutuhan mendesak.
Dalam pandangannya, dana cadangan merupakan instrumen keuangan daerah yang semestinya dipergunakan sesuai tujuan pembentukannya, yakni mendukung pembiayaan investasi atau kebutuhan strategis yang telah direncanakan, bukan untuk menutup kewajiban rutin pemerintah daerah.
"Ini kan dana cadangan investasi, yang idealnya digunakan untuk investasi. Sementara yang akan dibayar adalah tunggakan iuran wajib pegawai, bukan BPJS masyarakat,"
"Iuran wajib pegawai merupakan kewajiban pemerintah daerah yang seharusnya dipenuhi melalui mekanisme anggaran yang semestinya, bukan menggunakan dana cadangan investasi," tegas Agustinus.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam jalannya sidang paripurna.
Berdasarkan pantauan di ruang rapat, Agustinus menyampaikan pertanyaan tersebut sebagai bentuk fungsi pengawasan DPRD terhadap arah kebijakan pengelolaan keuangan daerah, khususnya terkait perubahan postur APBD Tahun Anggaran 2026.
Namun, ketika Bupati Majalengka bersiap memberikan penjelasan secara langsung dalam forum, sejumlah anggota DPRD mengingatkan bahwa pembahasan teknis mengenai substansi anggaran sebaiknya tidak dilakukan dalam sidang paripurna.
Mereka berpendapat, sesuai mekanisme yang berlaku, pembahasan lebih rinci menjadi kewenangan pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, sehingga prosesnya dapat dilakukan secara lebih komprehensif.
Di sisi lain, Bupati Majalengka H. Eman Suherman memberikan penjelasan bahwa dari total dana cadangan sebesar Rp176,667 miliar, memang terdapat alokasi sekitar Rp41,236 miliar yang direncanakan untuk menyelesaikan tunggakan iuran wajib pegawai kepada BPJS Kesehatan.
"Sebagian dana itu memang direncanakan untuk menyelesaikan tunggakan iuran wajib pegawai pada BPJS Kesehatan sebesar Rp41,236 miliar. Selebihnya ditempatkan pada Belanja Tidak Terduga sesuai mekanisme penganggaran yang berlaku," ujar Eman.
Bupati menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari mekanisme penataan anggaran dan tetap akan dibahas bersama DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, seluruh perubahan alokasi anggaran harus melalui proses pembahasan bersama agar setiap keputusan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat.
Perdebatan yang mengemuka dalam rapat paripurna tersebut mencerminkan pentingnya fungsi checks and balances dalam penyusunan APBD.
Di satu sisi, DPRD menjalankan fungsi pengawasan dengan mempertanyakan kesesuaian penggunaan dana cadangan terhadap tujuan awal pembentukannya.
Di sisi lain, pemerintah daerah menegaskan bahwa rencana tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan yang masih akan dibahas dan diputuskan melalui tahapan pembahasan APBD sesuai regulasi.
Pembahasan lanjutan antara TAPD dan Banggar DPRD diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dasar hukum, urgensi, serta arah penggunaan dana cadangan tersebut.
Sehingga setiap kebijakan fiskal benar-benar berpihak pada kepentingan publik dan tetap menjaga tata kelola keuangan daerah yang sehat.(*)
