Majalengka|| MEDIA JURNALPOST— Puluhan Ketua Koperasi yang tergabung dalam Forum Diskusi Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Kabupaten Majalengka menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Majalengka.
Turut hadir dalam forum tersebut Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan UKM (DK2UKM) sebagai bagian dari upaya membangun sinergi penguatan ekonomi masyarakat berbasis koperasi.
Dalam forum itu, Forum Diskusi KDKMP Majalengka menegaskan dukungannya terhadap keberhasilan program pemerintah dalam penguatan ekonomi masyarakat melalui koperasi.
Namun, Forum menilai keberhasilan program tidak cukup hanya melalui kebijakan, melainkan harus dibarengi penguatan posisi, perlindungan, dan ruang partisipasi pengurus di lapangan agar pelaksanaan berjalan sehat, adaptif, kondusif, dan berkelanjutan.
Berlandaskan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian serta Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, Ketua Forum, Ujang Dirmana menyampaikan enam rekomendasi strategis demi menjaga keberlangsungan KDKMP di masa depan.
Pertama, Forum menuntut konsepsi DPRD Kabupaten Majalengka dalam program strategis nasional KDKMP kepada Pemerintah Daerah (PEMDA), sehingga PEMDA dapat mengambil posisi dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kemampuan PEMDA demi menciptakan sumber daya manusia, yakni pengurus KDKMP, yang mumpuni dalam keberlangsungan KDKMP ke depan.
Kedua, Forum meminta ruang kewenangan yang proporsional kepada pengurus KDKMP dalam menentukan arah dan model usaha koperasi agar dapat disesuaikan dengan potensi, kebutuhan, dan kearifan lokal masing-masing daerah demi terciptanya koperasi yang realistis, adaptif, dan berdaya guna bagi masyarakat.
Ketiga, Forum menegaskan pentingnya harmonisasi kerja antara tenaga pendamping, petugas program pemerintah, maupun unsur pendukung lainnya dengan pengurus KDKMP setempat melalui mekanisme koordinasi yang jelas agar pelaksanaan program berjalan efektif, tertib administrasi, dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan di lapangan.
Keempat, Forum mendorong diterbitkannya regulasi atau ketentuan resmi yang lebih tegas, operasional, dan mengikat dengan mengacu kepada INPRES Nomor 9 Tahun 2025 Diktum 7 Pasal 15 bagi penyelenggara SPPG agar dapat membangun kerja sama prioritas dengan KDKMP, khususnya dalam rantai pasok, distribusi, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal.
Menurut Forum, kepastian regulasi tersebut penting agar keberadaan KDKMP memiliki kepastian peran dalam ekosistem program pemerintah serta mampu menjadi penggerak ekonomi desa yang berkelanjutan dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Kelima, Forum meminta kepada pemerintah untuk memberikan kepastian dengan adanya kesetaraan hak, penghargaan, dan dukungan operasional bagi pengurus KDKMP yang telah menjalankan kewajiban dengan sangat bertanggung jawab selama terbentuknya KDKMP, di luar hasil pengelolaan koperasi dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan program.
Keenam, Forum mendorong terbentuknya ruang dialog dan evaluasi berkala antara pemerintah daerah, DPRD, dan pengurus KDKMP sehingga setiap kebijakan maupun penyesuaian implementasi program dapat mempertimbangkan kondisi riil di lapangan secara objektif dan konstruktif.
Dengan semangat musyawarah dan kemitraan, Forum Diskusi KDKMP Majalengka menuntut DPRD serta Pemda menjadikan seluruh aspirasi tersebut sebagai rekomendasi kepada Prabowo Subianto agar menjadi perhatian dan pertimbangan demi terciptanya tata kelola serta keberhasilan implementasi KDKMP di Kabupaten Majalengka khususnya, dan Indonesia pada umumnya, sesuai cita-cita besar pemberdayaan ekonomi rakyat.(*)
