KUNINGAN || MEDIA JURNALPOST— Di tengah derasnya arus informasi yang beredar di media sosial, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuningan memberikan klarifikasi resmi terkait isu dugaan kartel obat keras (O.K) yang sempat menyeret nama institusi tersebut. Hasil penelusuran lapangan menunjukkan bahwa informasi tersebut tidak terbukti.
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutejo, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang disebut dalam video viral yang beredar luas di masyarakat.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk respons cepat sekaligus komitmen terhadap transparansi penegakan hukum.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan langsung di lapangan, tidak ditemukan adanya aktivitas peredaran obat keras tanpa izin sebagaimana yang ramai diperbincangkan,” ujar AKP Jojo dalam keterangannya, Selasa, (28/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa isu tersebut muncul dari konten video dan narasi yang belum terverifikasi, namun terlanjur memicu spekulasi publik terkait dugaan keterlibatan aparat dalam praktik ilegal. Menurutnya, kondisi ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi dan menyebarluaskan informasi.
AKP Jojo mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan membagikan informasi, khususnya yang belum memiliki dasar fakta yang jelas.
“Informasi yang tidak terverifikasi berpotensi menimbulkan fitnah serta merugikan pihak lain, termasuk pelaku usaha yang tidak bersalah,” katanya.
Dalam penelusuran tersebut, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap sebuah toko yang disebut dalam video.
Nurhedi, penjaga toko, mengaku sempat terkejut ketika sejumlah petugas datang melakukan pemeriksaan mendadak.
“Saat itu ada sekitar 10 orang datang, menggunakan satu mobil dan dua sepeda motor,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan bahwa toko tersebut hanya menjual tembakau dan tidak ditemukan adanya obat-obatan keras tanpa izin sebagaimana yang dituduhkan dalam konten viral tersebut.
Polres Kuningan menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan terbuka.
Pihak kepolisian juga tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), apabila terdapat pihak yang dirugikan akibat penyebaran informasi yang tidak benar.
Hingga saat ini, situasi di wilayah hukum Polres Kuningan dipastikan dalam kondisi aman dan kondusif.
Kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga ruang publik dari disinformasi, serta bersama-sama menciptakan iklim informasi yang sehat dan bertanggung jawab.(*)
(Wahidin)
