Zakat Fitrah Rp40 Ribu, Dari Mimbar Ramadhan Majalengka Menyalakan Asa Keadilan Sosial


Majalengka || MEDIA JURNALPOST–
Ramadhan 1447 Hijriah kian mendekat, dan dari Islamic Center Majalengka, Kamis (12/2/2026), gema kepedulian itu ditegaskan.

BAZNAS Kabupaten Majalengka resmi mengoptimalkan pengumpulan Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL), dengan ketetapan zakat fitrah tahun ini sebesar Rp40.000 per jiwa atau 2,7 kilogram (3,5 liter) beras.

Kegiatan yang dibuka langsung Bupati Majalengka, H. Eman Suherman, itu dihadiri 671 peserta dari unsur perangkat daerah, perguruan tinggi, perusahaan, sekolah, hingga PAUD/TK.

Pertemuan ini menjadi simpul sinergi antara BAZNAS dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) untuk memastikan zakat dikelola profesional, transparan, dan tepat sasaran.

“Zakat bukan sekadar kewajiban ibadah, tetapi solusi nyata untuk mengurangi kesenjangan dan memperkuat kemandirian umat,” tegas Bupati.

Ia pun mengajak ASN, pelaku usaha, dan masyarakat menunaikan zakat lebih awal agar manfaatnya segera dirasakan mustahik sebelum Idulfitri.

Ketua BAZNAS Majalengka, H. Agus Asri Sabana, menjelaskan ketetapan ini merujuk pada SK Nomor: 030/SK-ZAKFIT/BAZNAS-KAB.MJL/I/2026.

Selain zakat fitrah Rp40.000, fidyah ditetapkan sebesar 0,7 kilogram beras atau Rp10.000 per jiwa per hari.

“Kami mempertimbangkan kondisi ekonomi dan harga kebutuhan pokok agar tetap sah secara syar’i dan memudahkan muzaki,” ujarnya.

Sejak dilantik 1 Juli 2025, BAZNAS telah menyalurkan bantuan kepada 3.803 penerima manfaat serta merehabilitasi lebih dari 200 unit Rutilahu.

Dana fidyah tahun lalu sebesar Rp1.650.000 juga segera disalurkan. Inovasi layanan jemput zakat dan pembayaran digital terus diperkuat demi memperluas partisipasi.

Di Majalengka, zakat bukan sekadar angka dan laporan. Ia adalah denyut solidaritas, energi pembangunan, dan jembatan harapan menuju Majalengka Langkung SAE—daerah yang tak hanya tumbuh secara ekonomi, tetapi juga matang dalam empati dan keadilan sosial.(*)

(Masduki)

Lebih baru Lebih lama