Brebes, MEDIA JURNALPOST— Kasus penyerangan terhadap kru media "MN" di Brebes, Jawa Tengah pada Kamis, 5 Februari 2026 memunculkan versi berbeda dari pihak sejumlah pengelola warung Aceh yang diduga menjual obat keras Golongan G.
Mereka menegaskan bahwa insiden tersebut bukan semata-mata penyerangan, melainkan buntut dari dugaan praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan.
Seorang perwakilan warung yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dalam tiga bulan terakhir, kru media tersebut beberapa kali mendatangi warung mereka.
Alih-alih melaporkan dugaan akan pelanggaran hukum kepada aparat, oknum itu justru disinyalir meminta sejumlah uang dengan nominal besar.
“Jika kami menolak,dan mereka mengancam akan mempublikasikan nama warung kami dan melaporkan ke polisi,” ujarnya.
Ketegangan pada Kamis lalu diduga terjadi adanya tuntutan permintaan uang, kembali dilontarkan.
Penolakan dari pihak warung memicu adu mulut hingga berujung bentrokan fisik.
“Kami tidak membenarkan penggunaan senjata tajam maupun perusakan kendaraan, tetapi tekanan yang berulang membuat rekan-rekan bereaksi,”tambahnya.
Pihak warung juga menyebut bahwa oknum tersebut kerap mengklaim sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian dalam rangka “sosial kontrol” terhadap warung Aceh, sehingga sulit bagi mereka untuk menolak kedatangan yang berujung pada permintaan uang.
Menanggapi kasus ini, Nawang Elin dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) menekankan pentingnya penanganan yang objektif.
"Ada ungkapan, ‘ada asap pasti ada api’. Polisi diharapkan tidak hanya menindak pelaku penyerangan, tetapi juga mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum wartawan,”ujarnya, Senin, (9/2/26).
Nawang menambahkan, kebebasan pers harus dijunjung tinggi, namun tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi yang merugikan masyarakat.
“Klarifikasi yang transparan dari pihak pelapor juga diperlukan agar publik mendapat gambaran yang utuh,” tutupnya.(*)
(Muji)
